Prosesi tunangan merupakan tanda keseriusan seorang pria untuk menikahi sang pujaan hati. Biasanya akan ada acara penyematan cincin di jari wanita yang dilamar sebagai tanda ikatan cinta.
Beberapa di antara Anda mungkin masih bingung, penyematan cincin tunangan di jari mana menurut Islam? Jawaban atas kebingungan Anda akan terjawab melalui penjelasan di artikel kali ini. So, disimak baik-baik yah!
Acara Tunangan Menurut Islam
Di dalam Islam sebenarnya tidak mengenal istilah tunangan, yang ada adalah khitbah yang merupakan acara lamaran calon mempelai pria ke pihak calon mempelai wanita.
Sebenarnya tujuan acara tunangan maupun khitbah sama yaitu meminta kesediaan calon mempelai wanita dan keluarganya untuk melanjutkan hubungan ke jenjang yang lebih serius yaitu berumah tangga.
Lalu bagaimana hukum tunangan dalam Islam? Sebagian besar ulama berpendapat bahwa hukum tunangan dalam Islam yaitu mubah atau boleh. Dengan catatan semua syarat dan ketentuan pertunangan maupun khitbah terpenuhi, yang diantaranya:
- Wanita yang akan dilamar atau diajak bertunangan tidak sedang dalam pinangan pria lain.
- Wanita yang dilamar tidak sedang dalam talak raj’i yang memungkinkan adanya proses rujuk kembali dengan suami sahnya. Si pria harus menunggu masa iddahnya habis dan wanita yang dilamar tidak ada niat lagi untuk rujuk dengan mantan suaminya.
- Wanita yang baru saja ditinggal mati oleh suaminya dan sedang menjalankan masa iddahnya boleh dilamar atau diajak bertunangan dengan jinayah atau sindiran.
Ketiga persyaratan di atas adalah syarat lazimah yang wajib dipenuhi. Jika tidak terpenuhi maka pinangan atau acara tunangannya dapat dianggap tidak sah.
Permintaan ajakan tunangan dapat disampaikan langsung oleh calon mempelai pria dan bisa juga diwakilkan oleh orang lain yang dipercayai. Saat calon mempelai wanita menyetujui tunangan sang pria maka ia telah resmi dilamar dan tidak boleh lagi menerima pinangan dari pria lain.
Penyematan Cincin Tunangan dalam Islam
Sebagai tanda lamaran atau tunangan diterima maka akan ada prosesi tukar cincin atau penyematan cincin pada jari manis calon mempelai wanita. Lebih tepatnya, untuk acara tunangan penyematan cincin pada jari manis sebelah kiri wanita.
Hal ini menandakan bahwa calon mempelai pria belum resmi terikat dengan calon mempelai wanita. Prosesi ini sebenarnya merupakan kebiasaan saja yang tidak ada dalam Islam.
Namun, Islam membolehkan seorang pria memberi hadiah yang dalam Islam disebut urf pada tunangannya. Apabila kedepannya pria membatalkan pertunangan atau lamaran maka si pria tidak boleh mengambil kembali hadiah yang sudah diberikan pada wanita.
Pertanyaan mengenai hukum tunangan dan penyematan cincin tunangan di jari mana sudah terjawab, bukan? Tunggu apalagi, segera siapkan cincin tunangan terbaik buat pasangan Anda sekarang juga.