Membaca Bismillah Ketika Menyembelih Hewan

Harus dipahami jika asal pada makanan hukumnya ialah halal terkecuali yang diharamkan. Berdasar alasan al-Quran yang makanan yang haram itu terbatas pada bangkai, darah, babi dan sembelihan bukan lantaran Allah

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ﴿١٧٣ ﴾

“Sebenarnya Ia cuman mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebutkan nama) selainnya Allah. Tapi barangsiapa mau tak mau (memakannya), bukan lantaran inginkannya dan tidak (juga) melebihi batasan, jadi tidak ada dosa untuknya. Benar-benar, Allah Maha Pemberi ampun, Maha Pengasih”. (QS. Al-Baqarah[2]: 173)

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌۗ

“Diharamkan buatmu (makan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang disundul, dan yang ditangkap binatang buas, terkecuali yang pernah kamu sembelih. Dan (diharamkan juga) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu satu tindakan fasik”. (QS. Al-Ma’idah[5]: 3)

Berkaitan dengan binatang ternak yang hidup, karena itu perlu lewat proses mekanisme pemotongan atau lewat binatang buruan seperti anjing, bila karena dipukul, tercekik dan yang lain yang bukan dengan disembelih, karena itu terhitung di dalam bangkai yang diharamkan untuk dikonsumsi. Terhitung di dalamnya yang dipotong Saat masih hidup

عَنْ أَبِي وَاقِدٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ ﷺ مَا قُطِعَ مِنْ الْبَهِيمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَهِيَ مَيْتَةٌ

dari Abu Waqid, dia berbicara; Nabi ﷺ bersabda: “Apa yang dipotong dari binatang pada kondisi hidup, karena itu suatu hal itu ialah bangkai.” (HR. Abu Daud: 2475)

Adapun langkah yang lain dibolehkan selainnya disembelih dengan memakai media anjing terbiasa untuk memburu, panahan dan shooting

عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَ قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا أَرْسَلْتَ كَلْبَكَ فَاذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ فَإِنْ أَمْسَكَ عَلَيْكَ فَأَدْرَكْتَهُ حَيًّا فَاذْبَحْهُ وَإِنْ أَدْرَكْتَهُ قَدْ قَتَلَ وَلَمْ يَأْكُلْ مِنْهُ فَكُلْهُ وَإِنْ وَجَدْتَ مَعَ كَلْبِكَ كَلْبًا غَيْرَهُ وَقَدْ قَتَلَ فَلَا تَأْكُلْ فَإِنَّكَ لَا تَدْرِي أَيُّهُمَا قَتَلَهُ وَإِنْ رَمَيْتَ سَهْمَكَ فَاذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ فَإِنْ غَابَ عَنْكَ يَوْمًا فَلَمْ تَجِدْ فِيهِ إِلَّا أَثَرَ سَهْمِكَ فَكُلْ إِنْ شِئْتَ وَإِنْ وَجَدْتَهُ غَرِيقًا فِي الْمَاءِ فَلَا تَأْكُلْ

dari ‘Adi bin Hatim ia berbicara, “Rasulullah ﷺ pernah bersabda kepadaku: “Jika kamu melepas anjing buruan karena itu sebutkan nama Allah, bila dia memperoleh hewan buruan yang hidup karena itu sembelihlah ia, bila dia memperoleh hewan buruan sudah mati, dan dia tidak mengkonsumsinya, karena itu konsumsilah hewan buruan itu. Tetapi bila rupanya dia bersama dengan anjing lainnya, dan bawa hewan buruan yang sudah mati, karena itu jangan sampai kamu mengkonsumsinya, karena kamu tidak ketahui mana antara ke-2 nya yang membunuh hewan buruan itu. Jika kamu melemparkan anak panahmu, karena itu sebutkan nama Allah, bila kamu memperoleh sisa tusukan anak panahmu (pada hewan buruan), bila kamu ingin konsumsilah dia, tetapi bila kamu temui hewan buruan itu mati terbenam, karena itu jangan sampai kamu mengkonsumsinya.” (HR. Muslim: 3565)

dalam hadis di atas dipertegas jika posisi anjing untuk memburu, panah, tembak dan semacamnya tempatnya sama dengan menyembelih.

Adapun berkaitan pola pemotongan, karena itu bila pemotongan itu polanya bukan lantaran Allah, karena itu hukumnya haram untuk dikonsumsi. Adapun bila polanya karena Allah, karena itu hukumnya halal. Bila disembelih karena Allah, Selanjutnya ada pertanyaan apa ucapkan bismillah sebagai persyaratan syah ataulah bukan ? Bagaimana hukum ucapkan bismillah Saat menyembelih ?

Berkaitan dengan masalah itu, kami condong jika perkataan bismillah bukan persyaratan syah pemotongan, tetapi tempatnya disunahkan Saat menyembelih ucapkan bismillah dengan argumen seperti berikut :

Pertama, Rasulullah memerintah untuk membaca bismillah pada daging yang disangsikan apa disebutkan bismillah atau mungkin tidak di proses pemotongannya

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ قَوْمًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَنَا بِاللَّحْمِ لَا نَدْرِي أَذَكَرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ سَمُّوا اللَّهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ

dari Aisyah ra; Jika beberapa orang berbicara: Wahai Rasululloh, ada satu golongan yang bertandang ke kami dengan daging yang kami tidak paham apa mereka mengatakan nama Allah saat menyembelihnya atau mungkin tidak. Karena itu Rasulullah ﷺ bersabda: Sebutkan nama Allah, lalu konsumsilah. (HR. al-Bukhari: 1916)

Pada hadis di atas Rasulullah Saw tidak mempermasalahkan apa binatang itu ditegaskan disembelih dengan mengucapkan bismillah atau mungkin tidak, atau mengategorikannya jadi syubhat, tetapi Rasulullah Saw memerintah untuk membaca bismilah dan mengkonsumsinya. Kiranya membaca bismillah jadi persyaratan kehalalannya dan hukumnya harus Saat menyembelih, pasti Rasulullah Saw, akan menampiknya karena berkategori syubhat atau sesatu yang belumlah jelas halal dan haramnya, cemas terhitung dalam kelompok bangkai.

Ke-2 , Rasul Saw memerintah untuk makan daging yang disembelih oleh hamba sahaya, walau sebenarnya dalam kisahnya tidak disebut membaca basmallah

عَنْ نَافِعٍ عَنْ رَجُلٍ مِنْ بَنِي سَلِمَةَ أَخْبَرَ عَبْدَ اللَّهِ أَنَّ جَارِيَةً لِكَعْبِ بْنِ مَالِكٍ تَرْعَى غَنَمًا لَهُ بِالْجُبَيْلِ الَّذِي بِالسُّوقِ وَهُوَ بِسَلْعٍ فَأُصِيبَتْ شَاةٌ فَكَسَرَتْ حَجَرًا فَذَبَحَتْهَا بِهِ فَذَكَرُوا لِلنَّبِيِّ ﷺ فَأَمَرَهُمْ بِأَكْلِهَا

Dari Nafi’ dari lelaki dari bani Salamah, dia menyampaikan kabar ke Abdullah bin Umar jika budak wanita Ka’ab bin Malik mengembalakan kambing kepunyaannya di gunung kecil, di wilayah pasar, yakni lokasi yang ada di Sal’. Salah satunya kambingnya sakit, lalu budak wanita itu merusak batu dan menyembelih kambing yang sakit itu dengan pecahan batu itu. Beberapa orang juga bercerita hal tersebut ke Nabi ﷺ, dan beliau memerintah untuk selalu mengkonsumsinya.” (HR. al-Bukhari: 5078)

Ke-3 , makanan Pakar kitab halal untuk golongan muslimin

ٱلْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُۖ وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْۖ

Di hari ini dihalalkan buatmu semua yang baik. Makanan (sembelihan) Pakar Kitab itu halal buatmu, dan makananmu halal untuk mereka. (QS. Al-Ma’idah[5]: 5)

Dalam ayat di atas dipertegas jika makanan terhitung sembelihan ali kitab halal untuk golongan muslimin, tanpa penegasan apa lewat pembacaan bismillah atau mungkin tidak. Kiranya membaca bismillah itu menjadi persyaratan syah, pasti dalam ayat itu disebut sebagai persyaratan.

Adapun ayat dan hadis yang jadi alasan oleh yang mengharuskan atau yang jadikan pengejaan bismillah sebagai persyaratan syah dalam pemotongan ialah seperti berikut :

Pertama. Larangan dalam al-quran makan yang tidak disebutkan nama Allah

وَلَا تَأْكُلُوا۟ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ ٱسْمُ ٱللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُۥ لَفِسْقٌۗ وَإِنَّ ٱلشَّيَٰطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰٓ أَوْلِيَآئِهِمْ لِيُجَٰدِلُوكُمْۖ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ ﴿١٢١﴾

Dan jangan sampai kamu makan dari apa (daging hewan) yang (saat disembelih) tidak disebutkan nama Allah, tindakan itu betul-betul satu kefasikan. Sebenarnya setan-setan akan membisikkan ke teman-temannya supaya mereka menentang kamu. Apabila kamu mengikuti mereka, pasti kamu sudah jadi orang musyrik. (QS. Al-An’am[6]: 121)

Bantahannya, tujuan dari yang tidak disebutkan nama Allah ialah sembelihan selain Allah seperti sembelihan untuk patung, dewa-dewa dan yang lain yang bau kesyirikan. Karenanya ayat itu disudahi dengan pengakuan jika setan selalu membisikan ke mereka untuk membikin sesajen persembahan berbentuk pemotongan itu, andaikan bila dituruti, maka jadi musyrik. Pasti andaikan ada seorang muslim yang menyembelih tidak ucapkan nama Allah, tidak mempunyai tujuan untuk sesembahan musyrikin, jadi tidak terhitung dalam kelompok musyrikin.

Selanjutnya dipertegas dalam ayat lain, tujuan dari fasiq itu ialah

أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦۚ

atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah (al-an’Am : 145)

Hingga jelaslah tujuannya ialah sembelihan bukan lantaran Allah, bukan berkaitan dengan membaca bismillah. Begitupun dengan alasan ayat al-Quran :

فَكُلُوا۟ مِمَّا ذُكِرَ ٱسْمُ ٱللَّهِ عَلَيْهِ إِن كُنتُم بِئَايَٰتِهِۦ مُؤْمِنِينَ ﴿١١٨﴾

Karena itu konsumsilah dari apa (daging hewan) yang (saat disembelih) disebutkan nama Allah, bila kamu memiliki iman ke ayat-ayatNya. (QS. Al-An’am[6]: 118)

Tujuannya ialah penegasan jika pemotongan itu polanya karena Allah. Biarpun begitu tidak bisa disangkal jika disunnahkan menyebutkan nama Allah atau bismillah Saat menyembelih hewan, hingga jadi kelaziman pada proses pemotongan hewan, meskipun tidak jadi persyaratan syah. Adapun sebagai persyaratan ialah proses pemotongan saja dan polanya tidak untuk sesembahan seperti yang sudah dilakukan oleh golongan musyrikin. Bila ayat awalnya dipertegas agar tidak terhitung dalam golongan musyrikin, dalam al an’am 118 di atas disudahi dengan bila kamu terhitung dalam kelompok golongan memiliki iman. Ke-2 nya sama-sama memperjelas.

Dengan begitu ringkasannya

Pertama, proses pemotongan atau yang lain yang dibetulkan syariat jadi persyaratan syah dan hukumnya wajib di dalam kehalalannya hewan untuk dikonsumsi, bila tidak lewat proses pemotongan atau yang lain yang dibetulkan syariat, jadi tidak syah dan jadi bangkai.

Kedua, perintah bismillah, tidak dipahami sebagai kewajiban atau persyaratan syah Saat menyembelih, namun disunnahkan membaca bismillah Saat akan menyembelih hewan, bila tidak disebutkan, karena itu sembelihannya masih tetap halal sepanjang penuhi rukun dan persyaratan pemotongan.

Ketiga, tujuan dari ayat-ayat menyebutkan nama Allah, tujuannya penegasan jika sembelihan itu karena Allah, tidak untuk sesembahan yang lain. Selain itu penyebutan nama Allah sebagai kelaziman sebagai sunnah, tetapi bukan sebagai persyaratan syah.

Kunjungi website: Paket Aqiqah Jakarta