Sistematika Hukum Perdata

Hukum perdata dikenal sebagai ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban individu dengan badan hukum. Untuk pertama kalinya istilah hukum perdata dikenal Indonesia dalam bahasa Belanda yakni Burgerlijk Recht.

Sumber hukum perdata dikodifikasikan dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan dialih bahasa menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

 

Sistematika Hukum Perdata didalam KUH Perdata dapat dilihat berdasar KUH Perdata (BW) Indonesia yang terdiri atad 4 buku, yaitu:

 

  • Buku I, Perihal Orang (van persoonen), memuat hukum perorangan dan kekeluargaan.
  • Buku II, Perihal Benda (van zaken), memuat hukum benda dan hukum waris.
  • Buku III, Perihal Perikatan (van verbintennisen), memuat hukum harta kekayaan yang berhubugan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
  • Buku IV, Perihal Pembuktian dan Daluwarsa (van bewjis enĀ verjaring), memuat perihal alat pembuktian dan akibat lewat waktu terhadap hubungan hukum.

 

Sistematika berdasar ilmu pengetahuan, dibagi menjadi 3 bagian, yaitu:

 

  • 1 Hukum Tentang Orang atau Hukum Perorangan (persoonentecht) yang antara lain mengatur tentang:
  • Orang sebagai subjek hukum, dan
  • Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan haknya itu.